Draft Raperda, sebuah Perjuangan tiada Henti

Berulang kali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencuat. Jika Cahaya Perempuan-WCC di tahun 2009 mencatat sekitar 199 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak korban kekerasan. Besaran jumlah tersebut menjadi representative secara umum, dibutuhkannya sebuah aturan yang jelas bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Jika kasus hilangnya seorang anak yang akhir-akhir ini gempar di berbagi media massa local, menjadi sorotan public. Sementara kasus-kasus kekerasan lainnya muncul secara terus-menerus. Dari keluarnya seorang pelajar perempuan karena dirinya dianggap seorang “perempuan nakal”, padahal pelajar tersebut diperkosa oleh pacarnya sendiri dan terjadi kekerasan dalam pacaran (dating violence). Hingga kasus-kasus kekerasan lainnya yang semakin hari semakin memuncak. Ini membuktikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa ditunda lagi.

 

Ketika Forum PPA BU memperjuangkan Draft Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Draft raperda pencegahan dan penangnan bagi perempuan dan anak korban kekerasan Bengkulu Utara baru sampai pada tingkatan draft saja. Draft raperda yang digagas sejak 2008 ini, sepertinya masih panjang untuk diperdebatkan di DPRD. Penggantian jabatan sepertinya menjadi indikasi sebuah kesalahan sistemik yang membuat terhambatnya pembahasan di DPRD. Atau indikasi lainnya, anggota DPRD yang baru, tidak tahu menahu mengenai draft raperda yang didorong oleh masyarakatnya ini. Bisa saja alas an yang lebih ekstrem menyebutkan bahwa draft raperda ini belum sangat urgen?

Memang perjuangan untuk meloloskan raperda ini butuh perjuangan yang sangat panjang. Butuh perjuangan yang tiada hentinya bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk menunggu perlindungan kekuatan hukum didaerahnya. Namun upaya ini, tetap menjadi prioritas forum PPA BU untuk selalu mendorong dibahasnya draft raperda pencegahan dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sehingga hingga saat ini, forum PPA BU bersama Cahaya Perempuan terus mendorong dibahasnya draft raperda ini di anggota dewan.

Sungguh miris memang draft raperda ini bukan menjadi prioritas utama bagi anggota dewan, padahal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mampu menunggu lebih lama lagi. Perempuan dan anak korban kekerasan sebagai kaum yang terlukai memang butuh penanganan yang sangat komprehensif. Penanganan ini tidak mampu dilakukan oleh satu pihak saja. Banyak pihak yang seharusnya berkontribusi bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dalam rangka pemenuhan hak pemulihan, kebenaran dan keadilan. Ataupun mempercepat proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Mengapa draft raperda perlu segera dibahas?

Kebutuhan akan pencegahan dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, adalah sebuah kebutuhan primer. Karena luka jika tidak segera diobati akan membusuk, bahkan merenggut nyawa seseorang. Sedangkan pola aturan yang dibuat untuk menangani kasus tersebut, sungguh menjadi sebuah permasalahan. Seringkali, perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak dianggap sebagai sebuah bentuk kekhilafan yang mampu diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal kekerasan merupakan sebuah bentuk kejahatan, apapun bentuknya.

Dalam kenyataan sehari-hari, seringkali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mencuat ke permukaan. Perempuan dan anak seringkali tidak berani melapor ke pihak kepolisian karena dianggap mencemarkan aib keluarga. Ataupun dianggap sebagai orang yang tidak mampu menyelesaikan masalah dalam keluarganya. Walaupun kenyataannya perempuan dan anak korban kekerasan terluka dan berdampak pada kehidupan mereka sehari-hari.  

Sehingga dibutuhkanlah sebuah aturan yang memperjuangkan perempuan dan anak korban kekerasan. Untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, dari kejahatan yang berbentuk kekerasan. Bukan hanya kekerasan secara fisik yang terlihat, tetapi kekerasan psikis dan seksual yang berdampak kejiwaan. Jika sudah begitu, semoga perjuangan dibahas dan disahkannya draft raperda penanganan dan pencegahan bagi perempuan dan anak korban kekerasan segera diselesaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiapan SIMAK UI untuk Magister/Pascasarjana

Pertunjukan Perempuan-Perempuan Chairil